
BRMP Bengkulu Ikuti Koordinasi Penyusunan Izin Penggunaan PNBP
Selasa (03/06/2025), tim kegiatan Program, Evaluasi dan Penerapan Modernisasi Pertanian BRMP Bengkulu mengikuti pertemuan Koordinasi Penyusunan Izin Penggunaan PNBP TA. 2025 Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian secara online melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Balai, Kapoksi, Ketua Tim Kerja Program dan Evaluasi, serta Operator lingkup BRMP terkait rencana izin penggunaan PNBP pada bulan Juni ini.
Pada pertemuan ini disampaikan materi tentang koordinasi persetujuan penggunaan BRMP dari Kementerian keuangan oleh narasumber Bapak Haryanto. Materi yang disampaikan terkait tata cara penggunaan PNBP yang diatur dalam PMK 155 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP dan PMK 58 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.
Penggunaan dana PNBP dapat ditujukan untuk unit-unit kerja di lingkungan IP PNBP dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan PNBP, peningkatan kualitas penyelenggaraan pengelolaan PNBP, kegiatan lainnya dan atau optimalisasi PNBP. Penggunaan dana PNBP dapat diusulkan dengan ketentuan diprioritaskan untuk membiayai kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP dan diprioritaskan untuk satuan kerja atau unit eselon I penghasil PNBP.